Kejaksaan Minta Hukuman 1 Tahun Penjara untuk Lizzy After School atas Kasus DUI
By Nad
nusakini.com - Internasional - Pada 27 September, persidangan untuk kasus DUI (mengemudi di bawah pengaruh alkohol) yang menjerat mantan anggota After School, Lizzy (Park Soo Young), diadakan di Pengadilan Pusat Distrik Seoul.
Pada 19 Mei lalu, Lizzy ditangkap tanpa penahanan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol dan menabrak sebuah taksi saat ia sedang mengemudi di Cheongdam, distrik Gangnam, Seoul, pada 18 Mei sekitar pukul 10 malam.
Tingkat alkohol di darahnya pada saat itu mencapai 0,08 persen, tingkat yang cukup tinggi hingga surat izin mengemudinya dicabut.
Kemudian pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mendakwa Lizzy tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Sebelum persidangan dilakukan, Lizzy menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa ini dalam siaran langsung di akun Instagramnya.
Dalam persidangan pertama, kejaksaan meminta pengadilan untuk menuntut hukuman satu tahun penjara karena mengemudi dengan tingkat alkohol setinggi 0,197% di darahnya.
Lizzy mengakui kesalahannya dan mengatakan, "itu adalah keputusan yang keliru pada saat itu. Aku berjanji tidak akan melakukan hal seperti itu lagi".